Brian kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Patianrowo.
Polisi lalu mengamankan tersangka berinisial ASL (21) di rumahnya di Desa Tirtobinangun, Sabtu (18/9/2021) dini hari.
Tak hanya itu, polisi juga menciduk tersangka MK (18), RP (16), dan GDP (17).
Ketiganya ialah pemuda Desa Tirtobinangun yang masih berstatus pelajar.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP,” pungkas Jimmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.