Namun, M juga mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, seharga Rp 20.500.000.
"Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra," jelasnya.
Seperti halnya tersangka lain, EN mengaku mendapat obat tersebut dari Z, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.
Diketahui, EN membeli obat tersebut seharga Rp 17 juta per vial.
Akibat perbuatannya itu, mereka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.