Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Empat Penjual Obat Terapi Covid-19 Ditangkap Polisi, akibat Patok Harga Tinggi dari Pasaran

Kompas.com - 20/09/2021, 18:19 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Para penjual obat terapi Covid-19 ditangkap oleh Polres Purwakarta.

Mereka yakni berinisial IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).

Para pelaku diketahui telah melakukan penjualan obat dengan membanderol di atas Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Obat itu bernama Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml dengan HET senilai Rp 5.710.600 dan diperjualbelikan dengan resep dokter.

Baca juga: Patok Harga hingga Rp 26 Juta, Empat Penjual Obat Terapi Covid-19 di Atas HET Dibekuk Polisi

Namun, mereka justru diketahui menjual obat tersebut hingga empat kali lipat dari HET seharga Rp 26 juta rupiah per vial dan tanpa ada resep dokter.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah menjelaskan, pelaku IK awalnya dibekuk di rest area tol Cipularang KM 72 B, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada 10 September 2021.

Begitu ditangkap polisi, IK mengaku membeli obat tersebut dari FS yang berada di Jakarta.

Baca juga: Sragen Bakal Gunakan Ivermectin sebagai Salah Satu Obat Terapi Pasien Covid-19

Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta pun melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021 menangkap pelaku lainnya, FS di Jalan Margonda Raya Depok.

Seperti halnya IK, FS juga mengaku mendapatkan obat tersebut rekanan lain, pria berinisial M di Wilayah Tanggerang Selatan.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, Jalan Gudang Areng II GG BB III, RT 007, RW 012, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, petugas menemukan obat Covid-19 lainnya.

"Petugas kami menemukan sembilan box obat merk Azithromycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS," ungkap Fitran.

Rekanan FS, berinisial M akhirnya ditangkap petugas di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan.

Namun, M juga mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, seharga Rp 20.500.000.

"Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra," jelasnya.

Seperti halnya tersangka lain, EN mengaku mendapat obat tersebut dari Z, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.

Diketahui, EN membeli obat tersebut seharga Rp 17 juta per vial.

Akibat perbuatannya itu, mereka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com