Salin Artikel

Kronologi Empat Penjual Obat Terapi Covid-19 Ditangkap Polisi, akibat Patok Harga Tinggi dari Pasaran

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Para penjual obat terapi Covid-19 ditangkap oleh Polres Purwakarta.

Mereka yakni berinisial IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).

Para pelaku diketahui telah melakukan penjualan obat dengan membanderol di atas Harga Ecaran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Obat itu bernama Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml dengan HET senilai Rp 5.710.600 dan diperjualbelikan dengan resep dokter.

Namun, mereka justru diketahui menjual obat tersebut hingga empat kali lipat dari HET seharga Rp 26 juta rupiah per vial dan tanpa ada resep dokter.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah menjelaskan, pelaku IK awalnya dibekuk di rest area tol Cipularang KM 72 B, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada 10 September 2021.

Begitu ditangkap polisi, IK mengaku membeli obat tersebut dari FS yang berada di Jakarta.

Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta pun melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021 menangkap pelaku lainnya, FS di Jalan Margonda Raya Depok.

Seperti halnya IK, FS juga mengaku mendapatkan obat tersebut rekanan lain, pria berinisial M di Wilayah Tanggerang Selatan.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, Jalan Gudang Areng II GG BB III, RT 007, RW 012, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, petugas menemukan obat Covid-19 lainnya.

"Petugas kami menemukan sembilan box obat merk Azithromycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS," ungkap Fitran.

Rekanan FS, berinisial M akhirnya ditangkap petugas di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan.


Namun, M juga mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, seharga Rp 20.500.000.

"Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan Alat Kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra," jelasnya.

Seperti halnya tersangka lain, EN mengaku mendapat obat tersebut dari Z, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.

Diketahui, EN membeli obat tersebut seharga Rp 17 juta per vial.

Akibat perbuatannya itu, mereka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

(Penulis Kontributor Karawang, Farida Farhan)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/181944678/kronologi-empat-penjual-obat-terapi-covid-19-ditangkap-polisi-akibat-patok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke