KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial MH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 3.000 alat rapid test.
Alat tersebut diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk didistribusikan ke Riau, termasuk ke Kabupaten Meranti.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tersangka menyimpan alat tersebut di klinik pribadinya dan menjualnya seharga Rp 150.000 per alat.
Padahal, alat kesehatan itu mestinya diperuntukkan untuk Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bantuan 3.000 Alat Rapid Test, Kadinkes di Riau Ditangkap Polisi
"Tersangka tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan disimpan di klinik pribadi tersangka. Seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," kata Agung, di Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, Senin (20/9/2021).
Laporan fiktif
Dinkes Kepulauan Meranti diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email Subdit Ispa dan tembusan ke email KKP Kelas II Pekanbaru.
Namun, sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, tersangka mengirimkan empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif.
Saat itu, tersangka melaporkan ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Kepulauan Meranti, di mana total pemanfaat berjumlah 2.500 orang.
Tetapi, pada kenyataan alat-alat tersebut tidak pernah digunakan.
MH dijerat dengan Pasal 9 dan Pasal 10 tentang korupsi dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Polisi hingga saat ini masih menyelidiki motif serta total kerugian negara akibat ulah tersangka. (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung|Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.