PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti di Riau berinisial MH (52), ditangkap kepolisian atas kasus dugaan korupsi alat rapid test Covid-19.
Dokter MH kini telah dijebloskan ke dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penangkapan ini bermula pada 7 September 2020 lalu, saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan bantuan sebanyak 30.000 pcs alat rapid test Covid-19 ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bantuan 3.000 Alat Rapid Test, Kadinkes di Riau Ditangkap Polisi
Alat itu akan digunakan untuk penumpang udara dan laut di wilayah kerja KKP Kelas II Pekanbaru dan jajaran.
Selanjutnya sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2020, diperlukan laporan pemanfaatan alat rapid test yang telah didistribusikan paling lambat tanggal 5 setiap bulan ke Subdit Ispa sesuai formulir yang telah ditentukan.
KKP Kelas II Pekanbaru kemudian melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 pcs, sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali.
Dinkes Kepulauan Meranti diwajibkan mengirimkan laporan penggunaan ke email Subdit Ispa dan tembusan ke email KKP Kelas II Pekanbaru.
"Tersangka MH setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti. Tersangka menyimpan alat rapid test tersebut di ruangan kerjanya, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Senin (20/9/2021).