Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Kompas.com - 20/09/2021, 14:47 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Dampak sewa menunggak

Dalam visi Kepala Desa Srimulyo, Wajiran tidak pernah berkeinginan mewujudkan kawasan industri di Srimulyo.

Pertimbangannya, karakteristik warganya berpenghasilan dari sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata didukung kondisi geografis desanya yang didominasi hamparan persawahan, perkebunan, dan lereng perbukitan.

“Jadi lahan itu (yang dijadikan proyek KIP), saya yakini bisa memberikan kesejahteraan kepada warga, sudah cukup dikembangkan dalam hal pertanian, peternakan, dan pariwisata,” kata Wajiran, Rabu (7/4/2021).

Rencana itu berubah saat Gubernur DIY, Sultan HB X berkeinginan mendirikan kawasan industri di DIY.

Baca juga: Pesan HB X untuk Penerima Miliaran Rupiah dari Kompensasi Tol: Hemat Saja Dalam Kondisi Seperti Ini

Pada 8 Desember 2000, Sultan mengeluarkan izin Gubernur Nomor 143/3440 tentang penetapan tanah Desa Srimulyo dan Sitimulyo seluas berkisar 100 hektar menjadi kawasan industri.

Pembagiannya, 65,8920 hektar tanah di di Desa Srimulyo dan 57,6580 hektar di Desa Sitimulyo.

Wajiran menduga alasan penunjukan Srimulyo dan Sitimulyo menjadi kawasan industri karena tanah desa di dua desa itu cukup luas untuk pengembangan industri. Sementara klausul Pasal 8 ayat 1 huruf a Perda Keistimewaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten disebutkan, tanah desa yang asal-usulnya dari hak anggaduh merupakan tanah kasultanan.

Foto tangkapan layar ketika Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana (tengah) bersama Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama (kiri) dan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono (kanan) saat dimintai keterangan terkait program penyesuaian sertifikat tanah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman secara daring, Senin (5/7/2021). Kementerian ATR/BPN menyebut penyertifikatan dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Foto tangkapan layar ketika Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana (tengah) bersama Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama (kiri) dan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono (kanan) saat dimintai keterangan terkait program penyesuaian sertifikat tanah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman secara daring, Senin (5/7/2021). Kementerian ATR/BPN menyebut penyertifikatan dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Hak anggaduh didasarkan ketentuan kolonial Rijksblad Kasultanan Nomor 16 Tahun 1918.

Rijksblads sendiri sudah dihapus Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) di DIY.

Perda ini turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UUPA di DIY.

Baca juga: Kantornya Dilempar Molotov, LBH Yogyakarta: Kami Tak Takut

Sementara tanah desa yang dimaksud Pasal 33 ayat 2 Perdais Pertanahan meliputi tanah kas desa (untuk menunjang pemerintahan desa), pelungguh (dikelola kepala desa dan perangkatnya), pengarem-arem (dikelola pensiunan kepala desa dan perangkatnya), dan tanah untuk kepentingan umum.

“Tanah kasultanan di desa kami ada 250-an hektar. Yang tanah desa sekitar 147 hektar. Ini mungkin menjadi salah satu pertimbangannya. Karena dua jenis tanah itu kan langsung jadi otoritas Sultan yang lebih gampang tanpa pembebasan, dan lain sebagainya. Kira-kira begitu,” kata Wajiran.

Meski khawatir desa akan kehilangan manfaatnya sebagai ruang hidup warga desa setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, Wajiran mengaku tak punya daya untuk menolak keputusan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com