PURWAKARTA, KOMPAS.com - Polres Purwakarta menangkap empat orang penjual obat terapi Covid-19 yang dibanderol di atas Harga Ecaran Tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan keempat pelaku yakni IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).
Adapun Kemenkes menetapkan HET per vial Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml seharga Rp 5.710.600. Pembelian obat itu juga harus dilengkapi dengan resep dokter.
Baca juga: Sragen Bakal Gunakan Ivermectin sebagai Salah Satu Obat Terapi Pasien Covid-19
Mereka menjual obat tersebut hingga empat kali lipat dari HET, yakni seharga Rp 26 juta rupiah per vial, tanpa ada resep dari dokter.
"Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai lebih lima kali lipat karena tahu ini langka obatnya. Inilah orang-orang orang menari-nari di atas penderitaan orang lain," ujar Suhardi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Kadinkes Kalbar Lontarkan Unek-unek kepada Menkes soal Obat Terapi Covid-19 Langka
Suhardi menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut dari hulu hingga ke hilir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tak lagi ada yang menjual obat terapi Covid-19 melebihi HET.
"Dengan diungkapnya perkara ini, diharapkan yang lain berhenti. Diperingatkan berhenti," ucapnya.