MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Asahan berhasil mengungkap kepemilikan 34,794 kg sabu-sabu yang ditemukan di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai-Asahan yang ditemukan pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Adapun seorang pelaku tertangkap dan sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap bernama IR (47), warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Madya Tanjung Balai.
Dikatakannya, sabu-sabu seberat 34,794 kg itu diamankan pada Rabu (8/9/2021) pagi.
Sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang, tersimpan di dalam goni.
Saat itu, pemilik sabu-sabu yang diketahui berinisial IR kabur saat petugas datang.
Baca juga: Polisi Tangkap Anak Hantu di Riau, Sempat Curi Motor dan Jual Hasil Pencurian untuk Beli Sabu
"Pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat lapangan golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," katanya melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Setelah penangkapan itu, IR kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani penyidikan.
Dikatakannya, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu dan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara itu untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup penjara," ujarnya.