Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Kompas.com - 20/09/2021, 13:47 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Gubernur turun tangan

Kadus Prayan, Kalurahan Srimulyo, Margiyanta, sebenarnya berharap YIP bisa membayar sewa tanah desa sesuai dengan perjanjian awal senilai Rp 8 miliar lebih.

Kini dia pasrah dengan hasil intervensi Pemda DIY melalui LHP yang dibuat Inspektorat DIY untuk meringankan tunggakan YIP menjadi Rp 2,9 miliar.

Mengingat, pemeriksaan oleh inspektorat berdasarkan perintah langsung Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

“Kalau Sultan sudah ngendika (bicara), ya kami ikuti. Itu juga mengapa kami akhirnya memblokade jalan lagi. Karena YIP tidak menghargai kebijakan Sultan lewat laporan inspektorat untuk membayar sewa tanah desa,” kata Margiyanta.

Baca juga: Rapat dengan Sultan HB X, Ini Pesan Jokowi untuk Kepala Daerah di DIY

Menurut Kepala Inspektorat DIY, Wiyos Santoso, awal mula inspektorat turun tangan setelah pihak pemdes maupun YIP menghadap Sultan untuk memohon bantuan penyelesaian masalah itu.

“Jadi mereka sebetulnya mengadu ke Gubernur. Ya sudah, kami diminta masuk membantu menyelesaikan masalah,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

Perintah langsung Sultan itu dituangkan dalam Surat Perintah Gubernur DIY Nomor 700/9368 tertanggal 23 Juli 2020.

Dalam surat itu, Sultan meminta inspektorat untuk melakukan uji pemeriksaan khusus kepada Pemdes Srimulyo terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan industri.

Selanjutnya, Inspektorat DIY menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PM/47/K/INSP/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Industri Piyungan pada Pemdes Srimulyo dan Surat Perintah Tugas Nomor PM/47A/K/INSP/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pemeriksaan Lanjutan untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Industri Piyungan pada Pemdes Srimulyo.

Diakui Wiyos, selama ini inspektorat jarang ikut campur persoalan di desa, melainkan hanya melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Jika tidak ada perintah dari Sultan, maka pihaknya tidak akan ikut campur persoalan yang dihadapi Pemdes Srimulyo dan YIP.

“Persoalan sewa-menyewa tanah desa itu semestinya menjadi kewenangan kedua belah pihak,” kata Wiyos.

Baca juga: Profil Sri Sultan Hamengku Buwono X

Jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum sesuai perjanjian.

“Seharusnya kan silakan kedua belah pihak musyawarah mufakat. Apabila tidak terjadi kesepakatan, ke jalur hukum. Itu ada di perjanjian. Karena hukum tertinggi itu di perjanjian mereka sendiri sebetulnya,” imbuh dia.

Wiyos menduga, alasan Sultan mengeluarkan perintah kepada inspektorat karena persoalan itu tak kunjung selesai.

Dampaknya dianggap mengganggu pengembangan Kawasan Industri Piyungan ini.

“Bagaimana pun KIP termasuk program Pemda DIY,” kata dia.

Usai pemeriksaan oleh inspektorat, muncul angka kekurangan pembayaran sewa dan PBB yang harus dibayar YIP hanya Rp 2,9 miliar.

Nilai itu jauh di bawah hasil penghitungan dalam perjanjian, yaitu Rp 8 miliar.

Wiyos mengklaim angka nominal itu murni berdasarkan penghitungan tim pemeriksa internal Inspektorat DIY.

Pertimbangannya, luasan 105 hektar tanah desa yang sudah disewa YIP secara riil belum dipakai semua.

“Sebagian tanah diketahui masih atau dimanfaatkan kembali pihak pemdes,” kata dia.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Gencarkan Skrining Ketat Saat Akhir Pekan, Kesulitan Terapkan Ganjil Genap

Atas dasar itu, inspektorat menilai YIP tidak seharusnya membayar sewa untuk semua lahan atau seluas 105 hektar yang disewa pada 2018-2020.

Bahkan inspektorat menganggap YIP kelebihan bayar sewa untuk periode 2015-2017.

Akhirnya, besaran utang sewa YIP berkurang hingga menjadi hanya Rp 2,9 miliar.

“Kami selama melakukan pemeriksaan, berusaha obyektif. Kami tidak berani menguntungkan salah satu pihak,” kata Wiyos.

Wiyos juga mengklaim hasil itu telah diketahui dan disepakati pemdes maupun YIP.

Alasannya, setiap kali diadakan pertemuan dengan agenda pemeriksaan, inspektorat selalu meminta persetujuan tanda tangan dari perwakilan pemdes maupun YIP yang hadir.

“Tidak ada intervensi dari gubernur maupun pihak lain,” sebut dia.

Sementara agenda pisowanan atau menghadap Sultan pernah diupayakan Wajiran untuk meminta dukungan langsung, tapi tidak berhasil bertemu.

Dia meyakini Gubernur DIY yang sekaligus Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat itu tak akan melindungi pihak yang bersalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com