Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Kompas.com - 20/09/2021, 13:47 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Tak sesuai perjanjian awal

Di sisi lain, Sekretaris Desa (Carik) Srimulyo, Nurjayanto, membenarkan, dari 105 hektar lahan yang disewa, baru dimanfaatkan YIP sekitar 6,5 hektar lahan.

Di situlah Pabrik IGP didirikan. Namun bagi dia, Inspektorat DIY dinilai telah membantu mengabulkan keinginan YIP.

“Dalam perjanjian tidak ada kesepakatan YIP bisa membayar per tahap,” jelas dia.

Semestinya, menurut Nurjayanto, YIP tidak bisa hanya membayar sewa sesuai dengan luas lahan yang telah dimanfaatkan, yaitu 6,5 hektar setiap tahunnya.

Melainkan YIP tetap harus membayar penuh tiap tahun untuk luasan 105 hektar yang telah disewa berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.

"Bukankah sebuah kawasan industri sebesar itu seharusnya telah disusun business plan dan feasibility study yang matang dengan melihat kondisi lapangan yang ada? Bahkan YIP juga sudah melakukan observasi terhadap kondisi lahan sebelum ada perjanjian," ujar dia.

Baca juga: Beredar Video Grup Band Dewa-19 Manggung di Sleman, Satpol PP DIY Panggil Penyelenggara

Nurjayanto tidak menampik masih ada perangkat desa yang memanfaatkan sebagian tanah desa yang disewa YIP.

Itu upaya perangkat desa untuk tetap bisa mengais pemasukan setelah YIP tidak membayar sewa.

Namun, inspektorat menganggap penggunaan lahan sewaan YIP oleh perangkat desa adalah wanprestasi.

Sementara menurut Nurjayanto, para perangkat desa siap bertanggung jawab untuk mengosongkan lahan, asalkan YIP juga memenuhi kewajiban membayar sewa.

“Mintanya kami simpel. YIP itu ketika ingin lanjut sewa, oke lanjut dengan gentle. Kalau enggak sanggup, ya sudah selesai. Agar permasalahan ini segera usai, kami sebenarnya tidak masalah dapat (uang sewa) sedikit, yang penting kesepakatannya jelas,” jelas dia.

Gambaran pabrik Indonesia Green Packaging (IGP) yang berdiri di hamparan tanah desa di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah ditetepkan sebagai Kawasan Industri Piyungan (KIP) oleh Gubernur DIY sejak 2015 dan dikelola oleh PT Yogyakarta Isti Parama (YIP). Selama tiga tahun (2018-2020) PT YIP mangkir tak membayar sewa tanah desa kepada Pemdes Srimulyo sehingga para perangkat desa sempat memblokade jalan masuk ke pabrik PT IGP. Dokumentasi Pemdes Srimulyo Gambaran pabrik Indonesia Green Packaging (IGP) yang berdiri di hamparan tanah desa di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah ditetepkan sebagai Kawasan Industri Piyungan (KIP) oleh Gubernur DIY sejak 2015 dan dikelola oleh PT Yogyakarta Isti Parama (YIP). Selama tiga tahun (2018-2020) PT YIP mangkir tak membayar sewa tanah desa kepada Pemdes Srimulyo sehingga para perangkat desa sempat memblokade jalan masuk ke pabrik PT IGP.

Pemdes Srimulyo, menurut kuasa hukumnya, Muhammad Yusron Rusdiono, pun berencana menggugat YIP ke meja hijau karena melanggar perjanjian. Namun Sultan melarang.

“Gubernur mengatakan (dalam rapat), jangan digugat, serahkan ke Inspektorat DIY. Inspektorat diminta untuk menghitung besaran sewa yang harus dibayar YIP. Nah dari hasil hitungan inspektorat itulah YIP harus membayar,” papar Yusron, Sabtu (22/5/2021).

Dalam dokumen LHP yang didapat dari Pemdes Srimulyo itu terungkap, penolakan pembayaran sewa tiga tahun itu diduga karena YIP “terbantu” kebijakan Gubernur DIY.

Baca juga: PPKM DI Yogyakarta Turun ke Level 3, Sri Sultan Belum Berani Buka Sekolah

Dalam LHP dijelaskan, Direktur YIP Eddy Margo Ghozali membeberkan alasan perusahaannya belum memenuhi kewajiban membayar sewa lahan sejak 2018, baik sesuai perjanjian pertama atau kedua.

Salah satunya karena ada tiga terbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY tentang Penggunaan Tanah Desa.

Ketiga SK yang dimaksud meliputi:

1. SK Gubernur DIY Nomor 69/KEP/2018 tentang Perubahan atas Surat Izin Gubernur DIY Nomor 143/3440 tanggal 8 Desember 2020 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa seluas 56,3642 hektar yang diterbitkan pada 14 Februari 2018.

Surat ini diterbitkan karena dianggap ada kesalahan data obyek tanah (nomor persil, luas, dan lokasi) di dalam surat keputusan gubernur sebelumnya.

2. SK Gubernur DIY Nomor 25/IZ/2018 tentang Perubahan atas Surat Izin Gubernur DIY Nomor 84/IZ/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Kepada Pemerintah Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul Menyewakan Tanah Kas Desa kepada PT YIP untuk Pembangunan Kawasan Industri yang diterbitkan pada 27 Februari 2018.

Keputusan ini membuat lahan yang seharusnya dipakai industri di Srimulyo berubah dari 49,2262 hektar jadi 37,9867 hektar.

3. SK Gubernur DIY Nomor 26/IZ/2018 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul menyewakan Tanah Kas Desa kepada PT YIP yang diterbitkan pada 27 Februari 2018.

Surat ini diterbitkan karena adanya lahan yang termasuk kawasan wisata seluas 10,594 hektar di dalam KIP. Ada pemberian izin Gubernur DIY terkait peruntukan tanah untuk kawasan wisata seluas 10,594 hektar dalam surat itu.

Atas dasar surat-surat itu, YIP diduga meminta segera dilakukan addendum perjanjian sewa-menyewa agar dapat melakukan kewajiban pembayaran tahunan sesuai obyek lahan yang benar, sekaligus evaluasi semua aspek secara menyeluruh.

Berdasarkan pertimbangkan ini, Eddy Ghozali pun merasa pihaknya hanya melanjutkan dan memanfaatkan lahan seluas 6,13 hektar.

Jika perjanjian sewa tidak diperbarui, maka YIP enggan membayar sewa.

Baca juga: Buruh Yogya Protes soal UMP, Sultan HB X: Rp 5 Juta Saja Tak Layak, kalau...

Lantaran mengelak membayar sewa sesuai perjanjian awal, YIP kemudian diberi surat peringatan (SP) oleh Pemdes Srimulyo.

Selama 2018, ada tiga SP yang dilayangkan terkait pelaksanaan perjanjian tahap I (terbit pada 3 Mei, 24 Mei, dan 8 Juni) serta dua SP terkait pelaksanaan perjanjian tahap II (terbit pada 24 Mei dan 8 Juni).

Dijelaskan pula dalam LHP, YIP tetap enggan membayar sewa meski pemdes telah mengeluarkan SP.

Pihak perusahaan mengelak karena belum dilakukan addendum atas perjanjian sewa setelah dikeluarkan surat keputusan Gubernur DIY.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com