BATAM, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama dan Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Indra Santo dan Joni di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi PDAM pada tahun 2019 lalu. Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.
Vonis terhadap dua koruptor anggaran PDAM, tergolong ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Dua Kecamatan di Karimun Tercatat Memiliki Jumlah Kasus Covid-19 Tinggi Selama Pandemi
Kasi Pidum Kejari Kadimun Tiyan Andesta mengatakan, kedua terdakwa atas nama Indra Santo dan Joni Setiawan sama- sama dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
"Sudah di vonis Agustus lalu. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Tiyan melalui telepon, Senin (20/9/2021).
Tiyan mengatakan, kedua terdakwa telah menerima putusan pengadilan terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Namun, dari JPU masih akan melakukan pertimbangan terhadap hukuman tersebut, apakah melakukan banding atau menerima putusan.
"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan pengadilan," kata Tiyan.
Baca juga: Potret Ketatnya Seleksi PPPK di Karimun, 995 Pengajar Rebutkan 595 Lowongan Guru
Diminta bayar uang pengganti
Selain itu, Tiyan mengatakan, oleh Majelis Hakim Tipidkor Tanjungpinang kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang penganti masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 600 Juta.
"Terhadap terdakwa Indra Santo diminta menganti uang Rp 1 miliar, sementara terdakwa Joni Rp 600 juta," jelas Tiyan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.