Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Eks Dirut dan Bendahara PDAM Karimun Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/09/2021, 14:18 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama dan Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Indra Santo dan Joni di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran retribusi PDAM pada tahun 2019 lalu. Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp 4,9 miliar.

Vonis terhadap dua koruptor anggaran PDAM, tergolong ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Dua Kecamatan di Karimun Tercatat Memiliki Jumlah Kasus Covid-19 Tinggi Selama Pandemi

Kasi Pidum Kejari Kadimun Tiyan Andesta mengatakan, kedua terdakwa atas nama Indra Santo dan Joni Setiawan sama- sama dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Sudah di vonis Agustus lalu. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Tiyan melalui telepon, Senin (20/9/2021).

Tiyan mengatakan, kedua terdakwa telah menerima putusan pengadilan terhadap hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Namun, dari JPU masih akan melakukan pertimbangan terhadap hukuman tersebut, apakah melakukan banding atau menerima putusan.

"Kita masih pikir-pikir terhadap putusan pengadilan," kata Tiyan.

Baca juga: Potret Ketatnya Seleksi PPPK di Karimun, 995 Pengajar Rebutkan 595 Lowongan Guru

Diminta bayar uang pengganti

Selain itu, Tiyan mengatakan, oleh Majelis Hakim Tipidkor Tanjungpinang kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang penganti masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 600 Juta.

"Terhadap terdakwa Indra Santo diminta menganti uang Rp 1 miliar, sementara terdakwa Joni Rp 600 juta," jelas Tiyan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kapolres Cianjur Perintahkan Tembak di Tempat untuk Geng Motor Pembuat Onar

Kapolres Cianjur Perintahkan Tembak di Tempat untuk Geng Motor Pembuat Onar

Regional
Kaesang Bersiap Terjun ke Politik, Ditanya Parpol: Tergantung Mana yang Mau Sama Saya

Kaesang Bersiap Terjun ke Politik, Ditanya Parpol: Tergantung Mana yang Mau Sama Saya

Regional
Speedboat Derawan-Tarakan Mati Mesin di Tengah Laut, sampai Terdampar ke Pantai

Speedboat Derawan-Tarakan Mati Mesin di Tengah Laut, sampai Terdampar ke Pantai

Regional
Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh Mantan Tunangan yang Anggota TNI, Begini Kata Polisi

Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh Mantan Tunangan yang Anggota TNI, Begini Kata Polisi

Regional
Kaesang Tanggapi Baliho yang Dipasang PSI di Depok: Saya yang Suplai Foto-fotonya

Kaesang Tanggapi Baliho yang Dipasang PSI di Depok: Saya yang Suplai Foto-fotonya

Regional
Toleransi saat Perayaan Waisak di Lereng Gunung Merbabu, Umat Buddha Dapat Ucapan Selamat dari Seluruh Warga

Toleransi saat Perayaan Waisak di Lereng Gunung Merbabu, Umat Buddha Dapat Ucapan Selamat dari Seluruh Warga

Regional
KLB Rabies di TTS, Anjing Tak Dikandangkan Bakal Dieliminasi

KLB Rabies di TTS, Anjing Tak Dikandangkan Bakal Dieliminasi

Regional
Jokowi Ajak 2 Cucunya Bermain ke Mal Solo Paragon

Jokowi Ajak 2 Cucunya Bermain ke Mal Solo Paragon

Regional
Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak, Perwira Polisi di Parigi Moutong Ditahan

Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak, Perwira Polisi di Parigi Moutong Ditahan

Regional
BERITA FOTO: Suku Pemburu dan Peramu Terakhir di Hutan Kalimantan, Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

BERITA FOTO: Suku Pemburu dan Peramu Terakhir di Hutan Kalimantan, Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

Regional
Kemarahan Calon Jemaah Haji di Solo, Gagal Berangkat karena Tak Lolos Tes Kesehatan

Kemarahan Calon Jemaah Haji di Solo, Gagal Berangkat karena Tak Lolos Tes Kesehatan

Regional
Erick Thohir: Stadion Manahan Diusulkan Jadi Venue Babak Penyisihan Piala Asia U-23

Erick Thohir: Stadion Manahan Diusulkan Jadi Venue Babak Penyisihan Piala Asia U-23

Regional
Nyawa Hendak Dibalas Nyawa, Evakuasi Buaya Pemangsa Nelayan Diadang Masyarakat

Nyawa Hendak Dibalas Nyawa, Evakuasi Buaya Pemangsa Nelayan Diadang Masyarakat

Regional
2 Jam Terjebak di Lift Restoran, 5 Pengunjung Lemas karena Kurang Oksigen

2 Jam Terjebak di Lift Restoran, 5 Pengunjung Lemas karena Kurang Oksigen

Regional
Ratusan Warga TTS Terkena Gigitan Anjing, 1 Orang Gejala Rabies Dirawat di Rumah Sakit

Ratusan Warga TTS Terkena Gigitan Anjing, 1 Orang Gejala Rabies Dirawat di Rumah Sakit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com