Dia juga menegaskan, apa yang diutarakan dalam video viral tersebut bukan sekedar penganiayaan.
"Tapi itu sudah masuk dalam kategori penyiksaan," ungkapnya.
Sebab praktik kekerasan yang dialami oleh orang tersebut justru terjadi saat ia berada dalam 'penguasaan' negara.
Dalam hal ini berada dalam lapas, sehingga itu sudah memenuhi unsur penyiksaan.
Dia mengatakan, hak bebas dari penyiksaan itu merupakan hak asasi yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.
Menurutnya, isu penyiksaan dalam lapas ini sebetulnya bukan persoalan baru dan sudah jadi rahasia umum.
Untuk itu, kiranya peristiwa ini bisa jadi momentum yang tepat untuk segera meratifikasi Optional Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan.
"Agar upaya pencegahan penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi bisa segera mempunyai payung hukum yang lebih jelas," pungkas Amin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.