Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Video Viral Napi Mengaku Alami Kekerasan di Lapas, Kontras Sumut: Sudah Masuk Kategori Penyiksaan

Kompas.com - 19/09/2021, 17:55 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bereaksi atas viralnya satu video yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap warga binaan oleh petugas Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam video tersebut, terlihat seorang narapidana mengalami mengalami luka memar berat yang diduga bekas penganiayaan oleh pegawai lapas.

Baca juga: Viral, Video Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Ngaku Dianiaya, Dipukuli jika Tak Bayar Rp 40 Juta ke Petugas

"Ini tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak. Kami dikurung sampai bertahun-tahun di sini karena kasus kecil aja. Dimintai uang Rp 30 juta-Rp 40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak kami dipukuli seperti ini kalau enggak kasih uang," kata pria yang merekam video tersebut.

Video itu direkam pada Sabtu (18/9/2021) dan langsung viral di media sosial.

Saat ini, pihak lapas maupun Kawil Kemenkumham Sumut masih memeriksa sejumlah orang untuk mencari titik terang masalah tersebut.

Baca juga: Napi Mengaku Diperas dan Dianiaya Oknum Petugas Lapas Tanjung Gusta Medan, Ini Kata Kalapas

Koordinator Kontras Sumut, Amin Multazam menilai, kejadian itu merupakan masalah serius dan harus diusut tuntas.

"Untuk menuntaskannya, kami mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan," kata Amin melalui keterengan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).

Dia menyebutkan, pemeriksaan secara profesional dan transparan tersebut akan lebih efektif apabila melibatkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM, Ombudsman dan LPSK.

Artinya, pemeriksaan sebagai respons atas video viral itu bukan sekedar formalitas, yang penyelesaiannya cenderung dilakukan di tataran internal (tertutup).

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pelaku wajib di proses secara hukum. Tentu saja wewenang itu ada di aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

"Maka kami mendorong juga ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap persoalan ini. Supaya pengungkapannya bisa dilakukan secara terang benderang," tegasnya.

Perlu payung hukum yang jelas

Dia juga menegaskan, apa yang diutarakan dalam video viral tersebut bukan sekedar penganiayaan.

"Tapi itu sudah masuk dalam kategori penyiksaan," ungkapnya.

Sebab praktik kekerasan yang dialami oleh orang tersebut justru terjadi saat ia berada dalam 'penguasaan' negara.

Dalam hal ini berada dalam lapas, sehingga itu sudah memenuhi unsur penyiksaan.

Dia mengatakan, hak bebas dari penyiksaan itu merupakan hak asasi yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

Menurutnya, isu penyiksaan dalam lapas ini sebetulnya bukan persoalan baru dan sudah jadi rahasia umum.

Untuk itu, kiranya peristiwa ini bisa jadi momentum yang tepat untuk segera meratifikasi Optional Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan.

"Agar upaya pencegahan penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi bisa segera mempunyai payung hukum yang lebih jelas," pungkas Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com