Salin Artikel

Soal Video Viral Napi Mengaku Alami Kekerasan di Lapas, Kontras Sumut: Sudah Masuk Kategori Penyiksaan

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bereaksi atas viralnya satu video yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap warga binaan oleh petugas Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam video tersebut, terlihat seorang narapidana mengalami mengalami luka memar berat yang diduga bekas penganiayaan oleh pegawai lapas.

"Ini tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak. Kami dikurung sampai bertahun-tahun di sini karena kasus kecil aja. Dimintai uang Rp 30 juta-Rp 40 juta baru bisa keluar. Kalau enggak kami dipukuli seperti ini kalau enggak kasih uang," kata pria yang merekam video tersebut.

Video itu direkam pada Sabtu (18/9/2021) dan langsung viral di media sosial.

Saat ini, pihak lapas maupun Kawil Kemenkumham Sumut masih memeriksa sejumlah orang untuk mencari titik terang masalah tersebut.

Koordinator Kontras Sumut, Amin Multazam menilai, kejadian itu merupakan masalah serius dan harus diusut tuntas.

"Untuk menuntaskannya, kami mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan," kata Amin melalui keterengan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).

Dia menyebutkan, pemeriksaan secara profesional dan transparan tersebut akan lebih efektif apabila melibatkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM, Ombudsman dan LPSK.

Artinya, pemeriksaan sebagai respons atas video viral itu bukan sekedar formalitas, yang penyelesaiannya cenderung dilakukan di tataran internal (tertutup).

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pelaku wajib di proses secara hukum. Tentu saja wewenang itu ada di aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

"Maka kami mendorong juga ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian dalam mengungkap persoalan ini. Supaya pengungkapannya bisa dilakukan secara terang benderang," tegasnya.


Perlu payung hukum yang jelas

Dia juga menegaskan, apa yang diutarakan dalam video viral tersebut bukan sekedar penganiayaan.

"Tapi itu sudah masuk dalam kategori penyiksaan," ungkapnya.

Sebab praktik kekerasan yang dialami oleh orang tersebut justru terjadi saat ia berada dalam 'penguasaan' negara.

Dalam hal ini berada dalam lapas, sehingga itu sudah memenuhi unsur penyiksaan.

Dia mengatakan, hak bebas dari penyiksaan itu merupakan hak asasi yang tak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

Menurutnya, isu penyiksaan dalam lapas ini sebetulnya bukan persoalan baru dan sudah jadi rahasia umum.

Untuk itu, kiranya peristiwa ini bisa jadi momentum yang tepat untuk segera meratifikasi Optional Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan.

"Agar upaya pencegahan penyiksaan dan penghukuman yang tidak manusiawi bisa segera mempunyai payung hukum yang lebih jelas," pungkas Amin.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/19/175558778/soal-video-viral-napi-mengaku-alami-kekerasan-di-lapas-kontras-sumut-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke