KOMPAS.com - Lima pelajar yang ditetapkan polisi sebagai tersangka tawuran antarpelajar di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021) tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armn mengatakan, alasan kelima pelajar tersebut tidak ditahan karena usia masih di bawah umur dan ada jaminan dari keluarganya.
“Mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari keluarga dan mengingat usia anak serta masih sekolah," kata Alfan kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Perusakan Kantor Adira Finance, 3 Jadi Tersangka
Meski tidak ditahan, kelima pelajar tersebut tetap wajib lapor ke Polres Magelang.
"Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” ungkap Alfan.
Kelimanya pelajar ini ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam.
Baca juga: Tawuran dengan Senjata Tajam di Borobudur, 5 Pelajar Jadi Tersangka
Pada saat terjadi tawuran tersebut, sambung Alfan, pihaknya menemukan senjata tajam berupa celurit dan gergaji sisir.
“Lima orang (pelajar) menjadi tersangka. Mereka terkait dengan membawa dan menyimpan sajam,” ujar Alfan.