Kata Alfan, mereka disangka melanggar Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan hukuman penjara 10 tahun.
Seperti diketahui, tawuran antarpelajar SMK terjadi di Jalan Jenderal Soedirman kawasan Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu.
Saat tawuran tersebut, para pelajar saling serang dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan mereka.
Baca juga: Kronologi Kantor Adira Finance Diserang Sekelompok Orang Bersenjata, Sekuriti Terluka
Akibat tawuran tersebut, satu orang pelajar dikabarkan terluka.
Dalam aksi tawuran itu, polisi berhasil mengamankan 12 orang pelajar. 5 dari pelajar terseut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamanankan para pelajar, polisi juga mengamankan sejumlah sajam berupa celurit, dan gergaji besi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelajar yang mengalami luka tersebut ternyata juga terlibat tawuran dan membawa sajam.
Baca juga: Kronologi Kurir Dibegal Saat Antar Paket, Korban Ditembak
(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.