Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengamuk karena Dihina Setelah Tolak Miras, Penumpang Kapal Tikam 5 Orang

Kompas.com - 17/09/2021, 15:22 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Seluruh penumpang yang terluka dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan untuk mendapat perawatan.

"Yang luka di paha sudah boleh keluar dari rumah sakit karena lukanya tidak parah. Yang lainnya masih dirawat, ada dua yang menjalani operasi, yang hamil dengan yang mengalami tusukan di perut karena ususnya sampai terburai," Alfian menambahkan.

Alfian mengatakan, KM Savina 2 memuat sekitar 29 penumpang, lima ABK dan seorang  Nakhoda yang semuanya tercatat sebagai warga Tolitoli.

Baca juga: Pria yang Tikam Nazir Masjid Usai Bacakan Doa di Pemakaman Ditangkap

Polisi temukan dugaan pelanggaran lain

Sebelum kejadian, ada lima orang penumpang yang turun di pelabuhan Biduk Biduk sebelum melanjutkan pelayaran menuju Tarakan.

Dijelaskan, para penumpang tersebut sengaja menumpang KM Savina untuk menghindari swab test dan menghemat biaya perjalanan mereka sampai Tarakan.

"Ini menjadi pelanggaran pelayaran yang sedang diselidiki Polres Tarakan juga," jelasnya.

Peristiwa yang terjadi di atas kapal tersebut, diketahui setelah keluarga salah satu ABK melaporkannya ke Polisi.

"ABK kapal menghubungi keluarganya di Tarakan begitu mendapat signal, dan diteruskan ke Polisi. Kami segera terjun ke pelabuhan Beringin 4 Tarakan untuk melakukan evakuasi korban ke RSUD Tarakan. Kami juga langsung amankan Tersangka tanpa mendapat perlawanan," katanya lagi.

Baca juga: Istri Sah Tikam Perempuan Diduga Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Videonya Viral

Sejauh ini, Kepolisian KSKP masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mempertanyakan adanya puluhan penumpang yang dimuat oleh kapal barang KM Savina 2.

"Kita masih mendalami apa yang dibahas dalam cekcok kok sampai membabi buta begitu. Kita tanyakan sejumlah pelanggaran pelayaran yang dilakukan KM.Savina 2. Sementara untuk pidananya, kita sangkakan pasal 351 KUHP ayat 2, yaitu penganiayaan menimbulkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Alfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com