9. Perkenalan di penjara
Tersangka D mengatakan dirinya tidak tahu bahwa aksi yang dilakukan Hendri dkk adalah merampok toko emas. Dia sendiri kenal dengan Hendri sejak masih SD. Hendri, kata dia, lahir dan besar di Jalan Menteng VII. Kemudian tidak pernah terlihat sekitar 10 tahunan dan tiba-tiba muncul.
"Dek, ada gak kawan-kawanmu yang pemain kriminal, gak ada dia bilang toko emas. Gak ada kasih tau kriminal apa. Gak ada dikasih apa-apa, hanyua dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalo udah jumpa," kataya.
Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena ketiganya pernah berpesan kepadanya. "Mereka bilang gini pak, kalo ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan. Waktu 2020. Kenalnya sama PS dan FA," ujarnya.
10. Larikan 6,8 Kg emas
Panca menambahkan, dalam aksinya, para pelaku menggondol sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F. "Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," katanya.
11. Senjata api dibeli di Aceh
Panca menambahkan, senjata api yang digunakan para pelaku dibeli dari seseorang di Aceh. Baik senjata api laras panjang, jenis FN dan pistol kesemuanya rakitan. Begitupun dengan ratusan peluru yang disita, selongsong yang ditemukan di lokasi, maupun proyektil yang ditembakkan ke leher penjaga parkir berinisial YAS telah identik.
"Berdasarkan uji balistik nomornya tidak ada di register kita. Ini semua buatan pabrikan. Ini yang jelas oleh pelau dibeli di Aceh. Jadi senjata ini kita duga dulu hasil pada masa-masa yang lalu di Aceh, dibeli Hendri di Aceh," katanya.
12. Tempat usaha wajib punya CCTV
Pengungkapan kasus perampokan dua toko emas itu tidak lepas dari rekaman CCTV.
Belajar dari kejadian tersebut, Panca mewajibkan semua tempat usaha, jalan diwajibkan agar dengan CCTV karena dapat menjadi bagian atau salah satu cara mengungkap suatu tindak pidana.
Panca menjelaskan kronologi perampokan sambil menayangkan video rekaman CCTV melalui dua televisi layar besar di samping kirinya. Penyelidkkan kasus ini dilakukan dengan mengumpulkan CCTV baik dari pemko Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan maupun milik Polda Sumut dan menjadi salah satu bukti yang tak terbantahkan.
"Dari kedua toko emas 6,8 kg, setara dengan Rp 6,5 miliar. kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.