Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Siswi SMK Jember Jadi Korban Pemerkosaan, Kenal di Facebook, Pelaku Sempat Dikenalkan ke Orangtua

Kompas.com - 17/09/2021, 10:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Siswi SMK di Kabupaten Jember menjadi korban pemerkosaan ZA (21), warga Kecamatan Semboro.

Korban dan ZA berkenal di Facebook sejak Mei 2021. Mereka kemudian saling bertukar nomor WhatsApp dan semakin intens berkomunikasi.

Pada 27 Mei 2021, ZA menjemput korban dan mengajak siswi SMK tersebut ke rumahnya. Saat menjemput di rumah korban, korban memperkenalkan ZA pada orangtuanya.

Setelah itu ZA mengajak korban ke rumahnya karena juga ingin memperkenalkan korban ke orangtuanya.

Baca juga: Pelajar SMK di Jember Dicabuli Kenalan di Facebook, Pelaku Ancam Sebar Video Korban

Ternyata rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian memperkosa korban walau siswi SMK tersebut menolak.

Bahkan ZA merekam aksinya tersebut menggunakan ponsel. Video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut ke orang lain.

Jika tidak maka pelaku akan menyebarkan video tersebut.

“Jika tidak dituruti, maka korban mengancam akan menyebarkan video itu,” kata Kanit Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak Polres Jember Iptu Dyah Vitasari pada Kompas.com di ruang kerjanya pada Kamis (16/92021).

Baca juga: 6 Siswa Diduga Dicabuli Oknum Guru di Wonogiri, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Sebar tangkapan layar

Dyah mengatakan ternyata pelaku menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video rekaman pemerkosaan.

Tangkapan layar tersebut kemudian diketahui oleh orangtua korban. Tak terima dengan kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Jember.

Petugas pun bergerak cepat menangkap ZA dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melalukan visum pada korban.

Baca juga: Diberi Permen dan Hape untuk TikTok-an, Bocah 5 Tahun Dicabuli 2 Pria di Kebun Sawit

“Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, ZA dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com