7. Tidak ada keterlibatan anggota TNI dan Polri
Aksi perampokan di dua toko emas direncanakan dengan baik, dipersiapkan dengan matang, dan pelaku berpengalaman serta terlatih. Panca menyebut ada isu yang berkembang cenderung mengarah pada institusi termasuk kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, mereka melakukan hanya dalam waktu 3 menit. Dari jalan sampai pergi 8 menit. Waktu melakukan kekerasan dan pengancaman sampai mengambil 3 menit.
Dari hasil keterangan, para pelaku memang berlatih. Sebelum beraksi mereka latihan dulu. Bahkan tinggi meja pun diukurnya setinggi pinggang.
"Sejak saat itu kita sudah bentuk tim untuk melakukan pengejaran pemngungkapan kasu ini. Isu yang berkembang, bahwa sangat dimungkinkan pelaku ini oleh orang-orang yang berpengalaman dan cenderung mengarah pada satu institusi termasuk anggota saya. Saya tegas dengan Bapak Panglima, harus ungkap ini supaya jelas, jangan jadi bola liar dibuat isu yang tidak benar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada rabu (15/9/2021) sore.
8. Pelaku Diberi Rp 4 Juta Dijanjikan Rp 100 Juta
Tersangka FA, PS dan PR mengaku baru diberi uang Rp 4 juta per orang oleh Hendri (38) dan dijanjikan Rp 100 juta jika hasil rampokan berhasil dijual.
Kepada Panca tersangka PR mengatakan dirinya bersama dengan FA dan PR sehari sebelum aksi perampokan melakukan observasi untuk mencari toko yang akan dirampok. Setelah itu, mereka melaporkannya kepada Hendri.
"Ke Pasar Simpang Limun disuruh bang Hendri. Kata bang Hendri besok kita mainkan tanggal 26 di Pasar Simpang Limun. Jadi sekarang coba lah kelen dulu pergi, coba kelen tengok di situ mana lah cocok toko besar yang menurut kelen bisa kita mainkan besok," katanya.
Saat mau beraksi, kata dia, Hendri yang menyediakan senjata api yang akan digunakan. Hendri memegang senjata api laras panjang dan dia sendiri yang memegang pistol dan di saat beraksi, dia yang memecahkan kaca dan mengambil emas di Toko Emas Aulia Chan. "Saya dijanjikan akan dikasih Rp 100 juta nantinya pak," katanya.
Dia sempat menanyakannya kenapa harus pakai plester kepada Hendri dan dijawab bahwa itu agar tidak ada tertinggal sidik jari. PS mengaku baru sekali merampok toko emas. Namun juga pernah beberapa kali melakukan tindak kriminal.
"Cuma ambil kereta (sepeda motor) pak. Di (daerah) Adolina. Sebelumnya pernah masuk di Tanjung Gusta, kena 2 tahun dijalani 1 tahun 15 hari. Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua 365, 2 kali. Tiga kali saya pak," katanya.
Tersangka FA alias Bejo, mengaku belum pernah masuk penjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca dia menjawab alasannya mau ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas.
"Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit uang Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya," katanya.
Tersangka PR mengaku dirinya juga dijanjikan Rp 100 juta oleh Hendri. Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena menggelapkan handphone dan 3 tahun 6 bulan karena menggelapkan sepeda motor.