Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Perampok Toko Emas di Medan: Baru Dapat Rp 4 Juta, Dijanjikan Rp 100 Juta

Kompas.com - 16/09/2021, 05:31 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengaku baru diberi uang Rp 4 juta untuk masing-masing orang.

Adapun otak perampokan, Hendri Tampubolon (38) disebut menjanjikan kepada mereka uang sebesar Rp 100 juta rupiah apabila hasil perampokan berhasil dijual.

Semua tersangka juga memiliki riwayat kejahatan dan masuk penjara.

Baca juga: Perampok Toko Emas di Medan Ditangkap, Pelaku Utama Ditembak Mati 

Hal itu dikatakan para pelaku kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).

Tersangka PS mengatakan, ia bersama dengan FA dan PR sehari sebelum aksi perampokan pada Rabu (25/8/2021), melakukan observasi untuk mencari toko yang akan dirampok.

Setelah itu, mereka melaporkannya kepada Hendri.

Baca juga: Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan Ditangkap, Kapolda Sumut: Mereka Terlatih

"Ke Pasar Simpang Limun disuruh bang Hendri. Kata bang Hendri besok kita mainkan (aksi perampokan) tanggal 26 di Pasar Simpang Limun. Jadi sekarang coba lah kelen (kalian) dulu pergi. Coba kelen tengok (lihat) di situ mana lah cocok toko besar yang menurut kelen bisa kita mainkan besok," ungkap PS.

Saat akan beraksi, kata dia, Hendri yang menyediakan senjata api yang akan digunakan merampok pada Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kronologi Lengkap Perampokan Toko Emas di Medan, 4 Pelaku Sempat Ragu Beraksi, Kasus Terungkap Berkat CCTV

Hendri memegang senjata api laras panjang dan PS sendiri yang memegang pistol serta di saat beraksi, dia yang memecahkan kaca kemudian mengambil emas di Toko Emas Aulia Chan.

"Saya dijanjikan akan dikasih Rp 100 juta nantinya pak," katanya.

PS mengaku baru sekali merampok toko emas. Namun juga pernah beberapa kali melakukan tindakan kriminal.

"Cuma ambil kereta (sepeda motor) pak. Di (daerah) Adolina. Sebelumnya pernah masuk di Tanjung Gusta, kena 2 tahun dijalani 1 tahun 15 hari. Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua kasus 365, dua kali. Tiga kali saya pak," ujar PS.

Sementara tersangka FA, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca, FA menjawab alasannya untuk ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas.

"Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit uang Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya," katanya.  

Senada dengan dua tersangka lainya, PR mengaku dirinya juga dijanjikan uang Rp 100 juta oleh Hendri.

Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor. 

Perkenalan di penjara

Tersangka D mengatakan dirinya tidak tahu bahwa aksi yang dilakukan Hendri dkk adalah untuk merampok toko emas.

Dia sendiri mengaku kenal dengan Hendri sejak masih SD. Hendri, kata dia, lahir dan besar di Jalan Menteng VII, Medan.

Kemudian Hendri tidak pernah terlihat sekitar 10 tahun dan tiba-tiba muncul menemuinya. 

"Dek, ada enggak kawan-kawanmu yang pemain kriminal. Enggak ada dia bilang toko emas. Enggak ada kasih tahu kriminal apa. Enggak ada dikasih apa-apa, hanya dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalau sudah jumpa (bertemu)," ungkap D menirukan perkataan Hendri. 

Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena mereka pernah berpesan kepadanya.

"Mereka bilang gini pak, kalo ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan (rumah tahanan). Waktu 2020. Kenalnya sama PS dan FA," ujarnya.  

Bawa kabur 6,8 Kg emas

Panca menambahkan, dalam aksinya, para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.

"Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com