Salin Artikel

Pengakuan Perampok Toko Emas di Medan: Baru Dapat Rp 4 Juta, Dijanjikan Rp 100 Juta

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara (Sumut) mengaku baru diberi uang Rp 4 juta untuk masing-masing orang.

Adapun otak perampokan, Hendri Tampubolon (38) disebut menjanjikan kepada mereka uang sebesar Rp 100 juta rupiah apabila hasil perampokan berhasil dijual.

Semua tersangka juga memiliki riwayat kejahatan dan masuk penjara.

Hal itu dikatakan para pelaku kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).

Tersangka PS mengatakan, ia bersama dengan FA dan PR sehari sebelum aksi perampokan pada Rabu (25/8/2021), melakukan observasi untuk mencari toko yang akan dirampok.

Setelah itu, mereka melaporkannya kepada Hendri.

"Ke Pasar Simpang Limun disuruh bang Hendri. Kata bang Hendri besok kita mainkan (aksi perampokan) tanggal 26 di Pasar Simpang Limun. Jadi sekarang coba lah kelen (kalian) dulu pergi. Coba kelen tengok (lihat) di situ mana lah cocok toko besar yang menurut kelen bisa kita mainkan besok," ungkap PS.

Saat akan beraksi, kata dia, Hendri yang menyediakan senjata api yang akan digunakan merampok pada Kamis (26/8/2021).

Hendri memegang senjata api laras panjang dan PS sendiri yang memegang pistol serta di saat beraksi, dia yang memecahkan kaca kemudian mengambil emas di Toko Emas Aulia Chan.

"Saya dijanjikan akan dikasih Rp 100 juta nantinya pak," katanya.

PS mengaku baru sekali merampok toko emas. Namun juga pernah beberapa kali melakukan tindakan kriminal.

"Cuma ambil kereta (sepeda motor) pak. Di (daerah) Adolina. Sebelumnya pernah masuk di Tanjung Gusta, kena 2 tahun dijalani 1 tahun 15 hari. Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua kasus 365, dua kali. Tiga kali saya pak," ujar PS.


Sementara tersangka FA, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. Kepada Panca, FA menjawab alasannya untuk ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas.

"Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit uang Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya," katanya.  

Senada dengan dua tersangka lainya, PR mengaku dirinya juga dijanjikan uang Rp 100 juta oleh Hendri.

Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor. 

Perkenalan di penjara

Tersangka D mengatakan dirinya tidak tahu bahwa aksi yang dilakukan Hendri dkk adalah untuk merampok toko emas.

Dia sendiri mengaku kenal dengan Hendri sejak masih SD. Hendri, kata dia, lahir dan besar di Jalan Menteng VII, Medan.

Kemudian Hendri tidak pernah terlihat sekitar 10 tahun dan tiba-tiba muncul menemuinya. 

"Dek, ada enggak kawan-kawanmu yang pemain kriminal. Enggak ada dia bilang toko emas. Enggak ada kasih tahu kriminal apa. Enggak ada dikasih apa-apa, hanya dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalau sudah jumpa (bertemu)," ungkap D menirukan perkataan Hendri. 

Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena mereka pernah berpesan kepadanya.

"Mereka bilang gini pak, kalo ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan (rumah tahanan). Waktu 2020. Kenalnya sama PS dan FA," ujarnya.  

Bawa kabur 6,8 Kg emas

Panca menambahkan, dalam aksinya, para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.

"Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Sebagaimana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Panca.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/053100978/pengakuan-perampok-toko-emas-di-medan-baru-dapat-rp-4-juta-dijanjikan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke