BALI, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta menjadi sorotan publik usai diketahui memelihara seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang merupakan satwa dilindungi.
Meski telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, perbuatan Giri Prasta merawat satwa tersebut dikecam warganet.
Apa itu owa siamang dan bagaimana mereka bertahan hidup?
Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali
Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santosa menjelaskan, Owa Siamang merupakan hewan yang habitat hidupnya berada di Pulau Sumatra dan semenanjung Malaysia.
Mereka biasa hidup di hutan hujan tropis dan hutan monsun.
"Tinggal di pohon dengan ketinggian relatif tinggi 300-1200 meter," kata Agus, Rabu (15/9/2021).
Agus menyebutkan, Owa Siamang biasanya hidup berkelompok kecil atau tidak soliter.
Mereka juga tinggal dan memiliki daerah teritorial yang tidak terlalu besar.
Owa Siamang aktif pada siang hari untuk mencari makan, bergelantung dan terkadang istirahat di tajuk yang rapat saat sinar matahari sangat terik.
"Owa Siamang sangat selektif memilih pakan, Jenis makanannya di habitat aslinya adalah buah-buahan dan daun muda," tuturnya.
Baca juga: BKSDA Bali: Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal
Owa Siamang merupakan salah satu primata yang menggunakan sinyal suara sebagai penanda daerah kekuasaannya atau teritorial.
Sinyal suara yang mirip berbentuk nyanyian tersebut biasanya dikeluarkan setiap pagi oleh betina dewasa owa siamang yang berperan sebagai perwakilan kelompok.
Sedangkan jantan dewasa owa siamang juga terlibat dalam mengasuh anaknya.
"Makanya Owa Siamang sering juga disebut sebagai "The Forest Singer" atau Sang Penyanyi Hutan," kata dia.
Apa yang dilakukan oleh Owa Siamang tersebut, lanjut Agus, juga dilakukan satwa yang juga kerabatnya seperti Owa Jawa atau Hylobates moloch, dan Owa Kalimantan atau Hylobates agilis albibarbis.
Berdasarkan sejumlah penelitian, masa hidup owa siamang antara 30-40 tahun.
Sedangkan sepasang owa siamang yang hidup di alam liar diketahui berumur sekitar 25 tahun.
Di penangkaran, owa siamang berumur sampai 40 tahun.
Meski masuk dalam ketagori hewan buas, Owa Siamang tidak agresif dan sangat pemalu.
Mereka akan menyerang, jika ingin melindungi keluarganya.
Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara
Agus mengatakan, owa siamang merupakan binatang dilindungi.
"Jika ada yang menawarkan, hendaknya mengedukasi bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi UU (Undang-Undang)," kata dia.
Undang-Undang yang dimaksud, kata Agus, adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Meski belum merinci sanksi yang bisa diberikan bagi warga yang merawat, Agus mendorong, siapa pun warga di Bali yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali melalui call centre 081246966767.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.