Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Bali: Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal

Kompas.com - 15/09/2021, 17:44 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa membenarkan satwa dilindungi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) telah diserahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, Agus memastikan, kepemilikan Owa Siamang itu ilegal.

"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali

Agus menyebutkan, pihaknya masih akan fokus memeriksa kesehatan satwa dilindungi tersebut.

Setelah dinyatakan sehat, BKSDA Bali akan melepasliarkan di habitat aslinya yakni di Provinsi Sumatera Barat dengan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat terlebih dulu.

"Sekarang kita fokus untuk menyelamatkan binatangnya, mungkin 3-4 hari kita bisa kirimkan (ke pusat rehabilitasi)," kata dia.

Ia menuturkan, Owa Siamang merupakan hewan yang dilindungi merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

"Bahwa barang itu pasti ilegal, karena yang namanya tidak ilegal itu harus dimiliki dengan cara yang sah. Dari penangkaran yang sah," tuturnya.

Baca juga: Penyebab Ribuan Burung Pipit Berjatuhan di Bali Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Saya tidak bisa jawab, karena saya belum bisa membuktikan secara hukum bahwa barangnya dari Bali atau dari luar Bali. Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah Bupati Giri Prasta di akun instagramnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang yang ia beri nama Mimi dan mengajarinya berjalan.

"Hari ini sudah berumur dua bulan umurnya Mimi, yuk kita latih berdiri dan berjalan," kata Giri Prasta di akun instagram miliknya seperti dilihat Kompas.com, Rabu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Giri Prasta (@giri.prasta)

 
Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.

Tak lama setelah video viral di media sosial, Giri menghapus video tersebut.

Ia terlihat membagikan video yang memperlihatkan Mimi dikembalikan ke BKSDA Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com