Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Bali: Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal

Kompas.com - 15/09/2021, 17:44 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa membenarkan satwa dilindungi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) telah diserahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.

Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, Agus memastikan, kepemilikan Owa Siamang itu ilegal.

"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali

Agus menyebutkan, pihaknya masih akan fokus memeriksa kesehatan satwa dilindungi tersebut.

Setelah dinyatakan sehat, BKSDA Bali akan melepasliarkan di habitat aslinya yakni di Provinsi Sumatera Barat dengan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat terlebih dulu.

"Sekarang kita fokus untuk menyelamatkan binatangnya, mungkin 3-4 hari kita bisa kirimkan (ke pusat rehabilitasi)," kata dia.

Ia menuturkan, Owa Siamang merupakan hewan yang dilindungi merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

"Bahwa barang itu pasti ilegal, karena yang namanya tidak ilegal itu harus dimiliki dengan cara yang sah. Dari penangkaran yang sah," tuturnya.

Baca juga: Penyebab Ribuan Burung Pipit Berjatuhan di Bali Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Saya tidak bisa jawab, karena saya belum bisa membuktikan secara hukum bahwa barangnya dari Bali atau dari luar Bali. Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah Bupati Giri Prasta di akun instagramnya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang yang ia beri nama Mimi dan mengajarinya berjalan.

"Hari ini sudah berumur dua bulan umurnya Mimi, yuk kita latih berdiri dan berjalan," kata Giri Prasta di akun instagram miliknya seperti dilihat Kompas.com, Rabu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Giri Prasta (@giri.prasta)

 
Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.

Tak lama setelah video viral di media sosial, Giri menghapus video tersebut.

Ia terlihat membagikan video yang memperlihatkan Mimi dikembalikan ke BKSDA Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com