Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Penipuan Pemburu "Cashback" hingga Rp 400 Juta

Kompas.com - 15/09/2021, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap penipuan yang memanfaatkan program cashback di aplikasi e-commerce atau situs jual beli online.

Keempat pelaku berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) ditangkap di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka menggunakan modus transaksi fiktif dengan akun pembeli dan penjual yang merupakan sesama pelaku.

Baca juga: Simak, Fakta-fakta Menarik tentang Diskon dan Cashback

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku beraksi untuk mencari cashback.

Cashback yang diperoleh ditukarkan atau dibelanjakan barang berupa ponsel dan yang lainnya untuk dijual kembali.

"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Apa Kegunaan Cashback?

Untuk meyakinkan pihak e-commerce, pelaku mengirimkan barang yang sudah dipesan berupa kotak berisi biskuit, lakban, dan minuman kemasan.

"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.

Setelah barang diterima dari kurir, cashback akan diperoleh pelaku berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam satu kali transaksi ke akunnya.

"Mereka dapatkan keuntungan ekonomis dari produk yang berhasil dipesan," kata Dedi.

Menurut Dedi, para pelaku sudah setahun menjalankan aksi penipuan.

Namun, mereka cukup aktif menjalankan kejahatan ini selama empat bulan terakhir.

Akibat aksinya, perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta.

 

Sampai saat ini masih dilakukan audit oleh tim dari Tokopedia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.

Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.

Kemudian laptop, printer, beragam paket tidak sesuai dalam kondisi barang siap kirim, serta akun penjual dan pembeli.

Para pelaku dikenakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com