Salin Artikel

Terungkap, Penipuan Pemburu "Cashback" hingga Rp 400 Juta

Keempat pelaku berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) ditangkap di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Mereka menggunakan modus transaksi fiktif dengan akun pembeli dan penjual yang merupakan sesama pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku beraksi untuk mencari cashback.

Cashback yang diperoleh ditukarkan atau dibelanjakan barang berupa ponsel dan yang lainnya untuk dijual kembali.

"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Untuk meyakinkan pihak e-commerce, pelaku mengirimkan barang yang sudah dipesan berupa kotak berisi biskuit, lakban, dan minuman kemasan.

"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.

Setelah barang diterima dari kurir, cashback akan diperoleh pelaku berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam satu kali transaksi ke akunnya.

"Mereka dapatkan keuntungan ekonomis dari produk yang berhasil dipesan," kata Dedi.

Menurut Dedi, para pelaku sudah setahun menjalankan aksi penipuan.

Namun, mereka cukup aktif menjalankan kejahatan ini selama empat bulan terakhir.

Akibat aksinya, perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta.


Sampai saat ini masih dilakukan audit oleh tim dari Tokopedia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.

Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.

Kemudian laptop, printer, beragam paket tidak sesuai dalam kondisi barang siap kirim, serta akun penjual dan pembeli.

Para pelaku dikenakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," kata Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/143836278/terungkap-penipuan-pemburu-cashback-hingga-rp-400-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke