Polisi telah menetapkan oknum dokter berinisial DP sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan, oknum dokter tersebut telah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," sebutnya.
Baca juga: Tarik Pungli Rp 800.000 ke Pasien Operasi, Dokter Bedah RSUD Klungkung Bali Disanksi Turun Pangkat
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro menuturkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.
"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ungkapnya, Senin.
Djuhandani menambahkan, berkas perkara kasus bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah pemenuhan petunjuk jaksa.
"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," sambungnya.
Nia mengungkapkan, perbuatan oknum dokter tersebut melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.
Perbuatan pelaku juga melanggar pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan.
Baca juga: Ingin Perjalanannya Lancar, Dokter Ini Nekat Gunakan Pelat Konsulat Rusia Palsu
"Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," tandasnya.
Ia berharap agar penanganan kasus pelecehan seksual ini berkeadilan gender dan dapat segera disidangkan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.