Sebelumnya, sekitar Oktober 2020, korban mencium sesuatu yang mencurigakan.
Mulanya, korban merasa curiga kenapa tudung saji makanannya selalu berubah posisi. Selain itu, makanan tampak berubah bentuk.
"Pada bulan Oktober 2020 korban mulai curiga. Awalnya korban mengira ada kucing yang naik ke atas meja makan mengobrak-abrik makanan. Makanan itu memang biasa disediakan untuk makan bersama suaminya," terang Nia.
Usai korban melihat perbuatan oknum dokter tersebut dalam rekaman video gawainya, korban kaget. Lalu, dia menghubungi suaminya.
"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," jelas Nia.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban merasa trauma berat.
Sebagai sarana pemulihan, dia mengunjungi psikolog.
Nia menjelaskan, korban juga sampai harus meminum obat antidepresan.
"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," bebernya.
Baca juga: Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Mobil Bodong
Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Desember 2020.
Nia mengatakan, berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Akan tetapi, jaksa sempat mengembalikan berkas tersebut sebanyak dua kali karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.
"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," tuturnya.
Selain itu, korban korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan memberi pendampingan dengan LRCKJHAM pada Desember 2020.
Baca juga: Dua Oknum Dokter di Medan Didakwa akibat Jual Beli Vaksin Ilegal