KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang dokter bedah di RSUD Kabupaten Klungkung Bali terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dengan meminta uang pada pasiennya.
Dokter berinisial B yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut kemudian dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan.
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Bali Tinggi, Ini Penjelasan Gubernur Koster
Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma mengatakan, pihaknya telah melakukan proses internal perihal kasus pungli yang dilakukan oleh B.
Hasil pemeriksaan tersebut sudah diserahkan kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
Selanjutnya, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi.
"Pak Bupati sudah menandatangani terkait dengan Surat Keputusan bupati dan menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat golongan, dari sebelumnya golongan IV A diturunkan ke satu tingkat lebih rendah jadi golongan III D," kata Kesuma saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).
Kesuma menuturkan, kasus pungli yang dilakukan oleh B tersebut terjadi pada April 2021 lalu saat salah seorang warga asal Nusa Lembongan akan melakukan operasi.
Ketika itu, salah satu alat yang akan digunakan tak tersedia di RSUD Klungkung.
B kemudian meminta uang sebesar Rp 800.000 kepada pasien sebagai uang pengadaan alat yang dimaksud.
"Padahal aturan kami di RS itu sudah jelas, kalau pun membutuhkan alat alat yang di luar tersedia itu harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen dan pembayarannya melalui kasir resmi yang ada di RS," kata Kesuma.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.