“Dia menjawab memang tidak diatur, memang ketentuannya begini,” ucap dia.
Sarankan Pinjol Lain
Hardi mengatakan, pihak pinjol akan menyarankan nasabah agar meminjam ke pinjol lain untuk melunasi tagihan jika tak sanggup membayar.
“Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang,” tambah dia.
Hardi menjelaskan, bila orang sudah terjebak dengan cara tersebut, maka dia akan sulit keluar dari lingkaran pinjol.
Sebab dengan sistem gali lubang tutup lubang, peminjam bisa terjerat utang di banyak aplikasi.
“Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata. Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup. Kalau sudah sampai 40 (aplikasi) bingung dia,” papar dia.
Segera mengembalikan
Akhirnya, Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya tersebut.
Dirinya hanya mencoba untuk mengetahui praktik pinjol ilegal.
“Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita,” tutur dia.
Teliti Pilih Pinjol
Berkaca dari pengalaman tersebut, Hardi menyarankan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih pinjol.
Salah satunya dengan menelpon sistem layanan OJK di nomor 157 dan dengan mengecek kantor pinjol.
Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol illegal yang yang ditutup.
“Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup,” tutur dia.
Dia juga menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal bisa segera melaporkan pada OJK sehingga bisa segera ditangani dan tidak muncul masalah di kemudian hari.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.