Namun, sambung dia, sebelum dilaksanakan belajar tatap muka, pihak sekolah wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Disdik Kota Pekanbaru dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan (Prokes).
Setelah ada permintaan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes di sekolah.
Dari hasil peninjauan, baru akan dikeluarkan rekomendasi untuk menggelar belajar tatap muka kepada sekolah yang bersangkutan.
"Siapa (sekolah) yang sudah kita rekomendasikan, silahkan buka (belajar tatap muka di sekolah)," tutup Ismardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.