Salin Artikel

4 Kecamatan di Pekanbaru Berstatus Zona Merah, Ini Syarat Sekolah untuk Gelar Belajar Tatap Muka

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan, sekolah yang berada di wilayah kecamatan dengan status zona merah risiko penyebaran Covid-19 diizinkan menggelar belajar tatap muka secara terbatas.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada empat kecamatan yang masih berstatus zona merah, yakni Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.

Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menyebutkan, izin belajar tatap muka di sekolah pada kecamatan dengan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, sebut dia, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tetapi sesuai dengan zona atau status daerah yang ditetapkan pusat.

"Jadi, sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye)," kata Ismardi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/9/2021).


Namun, sambung dia, sebelum dilaksanakan belajar tatap muka, pihak sekolah wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Disdik Kota Pekanbaru dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan (Prokes).

Setelah ada permintaan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes di sekolah.

Dari hasil peninjauan, baru akan dikeluarkan rekomendasi untuk menggelar belajar tatap muka kepada sekolah yang bersangkutan.

"Siapa (sekolah) yang sudah kita rekomendasikan, silahkan buka (belajar tatap muka di sekolah)," tutup Ismardi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/10/235822678/4-kecamatan-di-pekanbaru-berstatus-zona-merah-ini-syarat-sekolah-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke