PEKANBARU, KOMPAS.com - Misteri tewasnya seorang remaja yang ditemukan di dalam kebun sawit PT PAL, Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya terungkap.
Jasad korban saat itu ditemukan pada Senin (30/8/2021), dalam kondisi bagian tubuh terpisah.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso mengungkapkan, korban BFR (13) ternyata tewas dibunuh oleh seorang pria berinisial PM (29), yang merupakan pekerja di sebuah perkebunan sawit, Desa Penyaguan.
Baca juga: Izin Main Game Online, Remaja Ini Malah Ditemukan Tewas dengan Bagian Tubuh Terpisah
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM mengaku membunuh korban menggunakan senjata tajam," ungkap Bachtiar kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Inhu, Jumat (10/9/2021).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (3/9/2021).
Pelaku ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, Polsek Batang Gangsal dan dibantu tim Jatanras Polda Riau.
Baca juga: Pengakuan Heru Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo: Benar-benar Saya Menyesal
Bachtiar menyebutkan, pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sebilah kapak, satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos, dan sepasang sepatu milik pelaku.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 atau 338 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Bachtiar.