PEKANBARU, KOMPAS.com - Narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, masih saja bisa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.
Hal ini terungkap setelah anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap pengedar dan kurir narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Herry Suhasmin membenarkan warga binaannya terlibat pengendalian peredaran narkotika.
Baca juga: Lapas Sumedang Kekurangan APAR, Karung Pasir hingga Lap Basah Disiapkan untuk Cegah Kebakaran
"Pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini disinyalir ada kaitannya dengan salah satu narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," ujar Herry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Dia mengatakan, pada Minggu (5/9/2021), Polres Pelalawan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku mengaku peredaran barang haram itu melibatkan seorang napi di Lapas Pekanbaru bernama Edi.
Baca juga: Seperti di Tangerang, Lapas Karawang Juga Melebihi Kapasitas, Harusnya 590 Orang Malah Diisi 1.089
"Berkat kerjasama yang baik antara tim Satresnarkoba Polres Pelalawan dengan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, salah seorang narapidana atas nama Edi dibawa oleh petugas pengamanan Lapas dari kamar blok hunian untuk diserahkan kepada pihak Polres Pelalawan. Yang bersangkutan memang sedang menjalani masa hukuman," kata Herry.
Penyerahan narapidana itu, sambung dia, dilakukan beserta barang bukti dua unit ponsel yang didapat petugas Lapas Pekanbaru saat penggeledahan kamar napi.
Herry menegaskan, pencegahan dan penanganan terus dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, salah satunya dengan cara razia rutin blok hunian.