KARAWANG, KOMPAS.com - Lima warga negara asing (WNA) India divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas kasus pemalsuan dokumen keimigrasian.
Empat di antaranya tengah diajukan untuk dideportasi dari Indonesia, sedang satu lainnya menunggu hasil banding.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Winarko mengatakan, empat orang dihukum denda Rp 1 juta subsider satu bulan dan menerima putusan hakim.
Sedang CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan jaksa mengajukan banding.
"Empat orang sudah menerima putusan hakim, maka perkaranya dinyatakan inkrah dan pihak iImigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan GS (38). Sedangkan untuk CSP, masih masih menunggu putusan banding," kata Winarko, Rabu (8/9/2021).
Keempat orang itu akan segera dideportasi. Prosesnya sedang diajukan sehingga masa larangan masuk indonesianya belum diketahui.
"Nanti akan kami segera deportasi dan ajukan larangan masuk ke wilayah Indonesia. Untuk CSP kami menunggu putusan banding," kata dia.
Baca juga: Ganjar Cerita Dapat Surat dari Kemenkominfo India, Komplain Soal Varian Covid-19 di Kudus
Gara-gara overstay
Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membekuk lima orang warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian.
Pengungkapan itu bermula dari pengembangan kasus overstay CSP (57). CSP diketahui telah tinggal di negeri ini sekitar 20 tahun dan beristri orang Indonesia.
Saat mendatangi tempat tinggal CSP di wilayah Telukjambe Timur, Karawang, tim pengawasan orang asing (Pora) menemukan lima warga negara India lainnya.
Empat orang yakni SS (40), KS (21), RS (20), dan GS (38) tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Baca juga: 5 WN India Palsukan Dokumen Keimigrasian, Diamankan Imigrasi Karawang