Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Dokumen Imigrasi untuk Jalan ke Jepang, 5 WN India Segera Dideportasi

Kompas.com - 08/09/2021, 20:11 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Lima warga negara asing (WNA) India divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas kasus pemalsuan dokumen keimigrasian.

Empat di antaranya tengah diajukan untuk dideportasi dari Indonesia, sedang satu lainnya menunggu hasil banding.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Winarko mengatakan, empat orang dihukum denda Rp 1 juta subsider satu bulan dan menerima putusan hakim.

Sedang CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan jaksa mengajukan banding.

Baca juga: Soal Harga Tes PCR, Ridwan Kamil: Di India Bisa di Bawah Rp 100.000, Kenapa di Kita sampai Rp 1 Juta?

"Empat orang sudah menerima putusan hakim, maka perkaranya dinyatakan inkrah dan pihak iImigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan GS (38). Sedangkan untuk CSP, masih masih menunggu putusan banding," kata Winarko, Rabu (8/9/2021).

Keempat orang itu akan segera dideportasi. Prosesnya sedang diajukan sehingga masa larangan masuk indonesianya belum diketahui.

"Nanti akan kami segera deportasi dan ajukan larangan masuk ke wilayah Indonesia. Untuk CSP kami menunggu putusan banding," kata dia.

Baca juga: Ganjar Cerita Dapat Surat dari Kemenkominfo India, Komplain Soal Varian Covid-19 di Kudus

Gara-gara overstay

Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membekuk lima orang warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian.

Pengungkapan itu bermula dari pengembangan kasus overstay CSP (57). CSP diketahui telah tinggal di negeri ini sekitar 20 tahun dan beristri orang Indonesia.

Saat mendatangi tempat tinggal CSP di wilayah Telukjambe Timur, Karawang, tim pengawasan orang asing (Pora) menemukan lima warga negara India lainnya.

Empat orang yakni SS (40), KS (21), RS (20), dan GS (38) tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Baca juga: 5 WN India Palsukan Dokumen Keimigrasian, Diamankan Imigrasi Karawang

 

Sedang satu lainnya, DS (71) dapat menunjukkan paspor, namun izin tinggalnya sudah habis sejak 25 Maret 2020. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim menemukan cap, blanko visa, izin tinggal, serta stiker izin masuk kembali palsu di rumah CSP. Dokumen yang diduga palsu beserta barang bukti lain kemudian disita.

Untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia.

Seperti, Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu.

Diketahui, CSP membuat dokumen palsu untuk SS, KS, RS, dan GS. Mereka akan menggunakan dokumen itu ke Jepang.

Mereka masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan CSP. Saat saling berkomunikasi dan muncul keinginan pergi le Jepang, CSP bersedia membantu dengan imbalan 5.000 dollar AS atau Rp 71.651.500, dengan perhitungan 1 dollar AS sama dengan Rp 14.330.

Kemudian mereka memberi uang muka 2.000 dollar AS (sekitar Rp 28.660.600 dengan 1 dollar sama dengan Rp 14.330,30).

Mereka kemudian datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada akhir 2019 lalu. Selama di Indonesia, mereka menginap di tempat tinggal CSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com