Salin Artikel

Palsukan Dokumen Imigrasi untuk Jalan ke Jepang, 5 WN India Segera Dideportasi

Empat di antaranya tengah diajukan untuk dideportasi dari Indonesia, sedang satu lainnya menunggu hasil banding.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Winarko mengatakan, empat orang dihukum denda Rp 1 juta subsider satu bulan dan menerima putusan hakim.

Sedang CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan jaksa mengajukan banding.

"Empat orang sudah menerima putusan hakim, maka perkaranya dinyatakan inkrah dan pihak iImigrasi akan memproses deportasi terhadap empat orang yaitu KS (21), RS (20), SS (40) dan GS (38). Sedangkan untuk CSP, masih masih menunggu putusan banding," kata Winarko, Rabu (8/9/2021).

Keempat orang itu akan segera dideportasi. Prosesnya sedang diajukan sehingga masa larangan masuk indonesianya belum diketahui.

"Nanti akan kami segera deportasi dan ajukan larangan masuk ke wilayah Indonesia. Untuk CSP kami menunggu putusan banding," kata dia.

Gara-gara overstay

Sebelumnya Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang membekuk lima orang warga negara India karena memalsukan dokumen keimigrasian.

Pengungkapan itu bermula dari pengembangan kasus overstay CSP (57). CSP diketahui telah tinggal di negeri ini sekitar 20 tahun dan beristri orang Indonesia.

Saat mendatangi tempat tinggal CSP di wilayah Telukjambe Timur, Karawang, tim pengawasan orang asing (Pora) menemukan lima warga negara India lainnya.

Empat orang yakni SS (40), KS (21), RS (20), dan GS (38) tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.


Sedang satu lainnya, DS (71) dapat menunjukkan paspor, namun izin tinggalnya sudah habis sejak 25 Maret 2020. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim menemukan cap, blanko visa, izin tinggal, serta stiker izin masuk kembali palsu di rumah CSP. Dokumen yang diduga palsu beserta barang bukti lain kemudian disita.

Untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia.

Seperti, Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu.

Diketahui, CSP membuat dokumen palsu untuk SS, KS, RS, dan GS. Mereka akan menggunakan dokumen itu ke Jepang.

Mereka masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan CSP. Saat saling berkomunikasi dan muncul keinginan pergi le Jepang, CSP bersedia membantu dengan imbalan 5.000 dollar AS atau Rp 71.651.500, dengan perhitungan 1 dollar AS sama dengan Rp 14.330.

Kemudian mereka memberi uang muka 2.000 dollar AS (sekitar Rp 28.660.600 dengan 1 dollar sama dengan Rp 14.330,30).

Mereka kemudian datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada akhir 2019 lalu. Selama di Indonesia, mereka menginap di tempat tinggal CSP.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/201130478/palsukan-dokumen-imigrasi-untuk-jalan-ke-jepang-5-wn-india-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke