MANADO, KOMPAS.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sulawesi Utara (Sulut) masih berlanjut hingga 20 September 2021.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Dalam surat edaran Nomor: 440/21.5125/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat status level 15 kabupaten dan kota di Sulut.
Baca juga: Kabar Baik, Sulut Akhirnya Bebas dari Zona Merah Covid-19
Jumlah daerah yang kini berada di status level 2 sebanyak dua kabupeten, yakni Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud.
Sedangkan kabupaten dan kota yang berada pada status level 3 sebanyak 12 daerah, yakni Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Bitung, dan Kotamobagu.
Lalu, Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Utara.
"Daerah yang kini berada di status level 4 hanya satu, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: 5 Puskesmas di Sulut Tak Punya Alat Rapid Test Antigen, Gubernur Olly: Kita Cek ke Lapangan
Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulut.
Dalam surat edaran ini sudah diaturan pembatasan kegiatan masyarakat di masing-masing daerah berdasarkan status level.
Di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, supermarket, dan kegiatan keagamaan.
"Untuk daerah level 4, memberlakukan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan melalui pembelajaran jarak jauh (daring)," ujar Jemmy.