Diketahui, sejumlah penggali kubur jenazah Covid-19 di Kota Malang mengaku belum menerima insentif yang menjadi haknya. Padahal, seharusnya mereka menerima insentif sebesar Rp 750.000 untuk sekali pemakaman.
Seperti yang diceritakan Suhari, juru kunci di TPU Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang. Ia mengaku hanya menerima tiga kali insentif pada 2020.
Padahal, sejak pandemi, ia telah memakamkan sekitar 35 jenazah. Terakhir, jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU itu pada 26 Agustus 2021.
Baca juga: 27 Ibu Hamil Meninggal akibat Covid-19, Ini Langkah Pemkot Malang Tekan Angka Kematian
Insentif yang diterimanya itu juga dipotong sebesar Rp 200.000 oleh petugas yang menyalurkan. Sehingga, insentif yang disalurkan hanya sebesar Rp 550.000 dari yang seharusnya Rp 750.000 tiap pemakaman.
Taufan Putra (56), penggali kubur di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang juga menceritakan hal yang sama. Ia mengaku belum menerima seluruh insentif yang menjadi haknya.
Taufan mengatakan, selama pandemi Covid-19, ia sudah menggali kuburan untuk jenazah Covid-19 sebanyak 11 kali.
Pertama kali dia menggali kuburan untuk pasien Covid-19 pada 29 Juli 2020. Terakhir, dia menggali kuburan pasien Covid-19 pada 6 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.