Salin Artikel

Pemkot Malang dan Polisi Mulai Usut Dugaan Penggelapan Insentif Penggali Kubur Covid-19

Wali Kota Malang Sutiaji meminta jajarannya melakukan audit internal terkait kasus tersebut.

"Kami sudah minta ke Inspektorat untuk melakukan audit internal," kata Sutiaji usai meninjau pembelajaran tatap muka di SMPN 5 Kota Malang, Rabu (8/9/2021).

Tak hanya itu, Sutiaji menginventarisasi jumlah pemakaman yang dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kelurahan.

"Semalam juga saya sudah instruksikan Pak Camat dan lurah untuk inventarisasi masyarakat yang melakukan pemakaman mandiri. Insya Allah 57 kelurahan besok sudah ada laporan di kami. Nanti akan kita lakukan crosscheck," kata Sutiaji.

Sutiaji meminta, seluruh pihak yang dirugikan atas dugaan penggelapan dana insentif itu untuk melapor. Sutiaji menjamin akan melindungi pelapor, asal ada bukti kuat.

"Ayo lapor dengan bukti. Akan kami lindungi dan akan kami lakukan tindakan," katanya.

Sutiaji berjanji akan menindak tegas para pelaku yang melakukan penggelapan dana.

"Ini hak orang lain diambil. Jadi kami bertindak tegas ini," jelasnya.

Sementara itu, Polresta Malang Kota juga sudah menyelidiki kasus itu. Mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk mendalami dugaan tersebut.

"Kita sudah komunikasikan juga dengan pihak kejaksaan, sama-sama kita melihat adakah unsur kesengajaan ataupun tidak. Masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).


Diketahui, sejumlah penggali kubur jenazah Covid-19 di Kota Malang mengaku belum menerima insentif yang menjadi haknya. Padahal, seharusnya mereka menerima insentif sebesar Rp 750.000 untuk sekali pemakaman.

Seperti yang diceritakan Suhari, juru kunci di TPU Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang. Ia mengaku hanya menerima tiga kali insentif pada 2020.

Padahal, sejak pandemi, ia telah memakamkan sekitar 35 jenazah. Terakhir, jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU itu pada 26 Agustus 2021.

Insentif yang diterimanya itu juga dipotong sebesar Rp 200.000 oleh petugas yang menyalurkan. Sehingga, insentif yang disalurkan hanya sebesar Rp 550.000 dari yang seharusnya Rp 750.000 tiap pemakaman.

Taufan Putra (56), penggali kubur di TPU RW 08 Plaosan Barat, Kota Malang juga menceritakan hal yang sama. Ia mengaku belum menerima seluruh insentif yang menjadi haknya.

Taufan mengatakan, selama pandemi Covid-19, ia sudah menggali kuburan untuk jenazah Covid-19 sebanyak 11 kali.

Pertama kali dia menggali kuburan untuk pasien Covid-19 pada 29 Juli 2020. Terakhir, dia menggali kuburan pasien Covid-19 pada 6 Juli 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/160210078/pemkot-malang-dan-polisi-mulai-usut-dugaan-penggelapan-insentif-penggali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke