JEMBER, KOMPAS.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember memperbolehkan tempat hiburan karaoke dibuka kembali.
Hal itu dilakukan seiring dengan status Jember yang kini sudah menerapkan PPKM Level II.
Meski demikian, ada batasan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
“Tempat hiburan seperti karaoke hanya dibolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB,” kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Jember Dhebora Krisnowati pada Kompas.com melalui telepon, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Lapas Jember Kelebihan Penghuni, Terisi 927 Narapidana padahal Kapasitas 390 Orang
Dibatasi 25 persen
Selain itu, kata dia, pengunjung yang datang ke tempat karaoke itu hanya dibatasi maksimal 25 persen.
Selain itu, pengunjung juga diminta untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan penularan Covid-19.
“Selain itu juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tambah dia.
Dia menambahkan, pembukaan tempat hiburan itu juga berlaku bagi destinasi wisata dan tempat publik lainnya.
Selain itu, tempat hiburan lain yang diperbolehkan buka seperti mal, kafe, dibatasi maksimal 50 persen pengunjung.
Kemudian, pihaknya juga menyarankan agar pembayaran menggunakan uang nontunai melalui berbagai aplikasi.
Baca juga: Jember Masuk PPKM Level II, Bupati: Tempat Wisata Boleh Buka