Yos menyebut, para pelaku ini dengan sengaja mengahalangi-halangi petugas BC Batam saat melakukan penyelidikan.
"Operasi yang dilakukan oleh rekan kami dari BC adalah operasi resmi. Dan para pelaku ini, sengaja melakukan tindakan yang menghalangi penyelidikan," ujarnya.
Atas kejadian itu, Yos pun menegaskan tidak akan menolerir para pelaku.
"Tidak ada toleransi bagi setiap orang yang melawan petugas dan akan terus dilanjutkan kasus ini," tegasnya.
Baca juga: Kasus Petugas Bea Cukai Dihajar Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal Dilaporkan ke Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 junto 351 junto 212, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.