SEMARANG, KOMPAS.com - Pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (24/7/2021).
Ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan petugas di dalam mobil ambulans yang sedang diangkut oleh sebuah truk jenis Isuzu NKR71 HD.
Mobil ambulans jenis Toyota Innova tersebut diduga bekas kecelakaan saat berada di Sampang, Madura pada Rabu (21/7/2021).
Dari hasil pencacahan didapati bahwa sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 704.000 Batang Rokok Ilegal, Disembunyikan di Bawah Telur Ayam
Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan kronologi penindakan rokol ilegal tersebut.
“Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," kata Arif dalam keterangan tertulis, Minggu (25/7/2021).
Lantas, pihaknya membentuk dua tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal.
Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang.
Sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes.
“Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, Tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan,” jelasnya.