Jumlah kredit tersebut kemudian menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi oleh tersangka dan yang lain.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara
Saat ini, AL ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Jufri.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah berikutnya, penyidik akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.