MEDAN, KOMPAS.com - Aipda Roni Syahputra, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua perempuan.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Bagaimana Nasib Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Setelah Kapolda Sumsel Diganti?
"Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP," kata salah satu jaksa, Bastian, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Detik-detik Anggota Polisi Kabur Usai Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas
Jaksa menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat sadis. Terlebih lagi, salah satu korban masih di bawah umur.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Anggota Polisi, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Lokasi
Hal yang memberatkan lainnya adalah karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
Adapun korban pembunuhan oleh Roni adalah berinisial RP dan AC.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.
Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban.
Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.
Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.
Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut.
Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.