JAMBI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jambi mengungkap kasus kredit fiktif di salah satu bank di Kabupaten Bungo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri mengatakan, tersangka berinisial AL sebelumnya menjabat sebagai account officer di bank milik pemerintah di kantor cabang Muaro Bungo.
Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Tiga Pengusaha di Kepri Ditangkap Polisi
AL diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat permohonan kredit, dengan nasabah fiktif.
Menurut perhitungan penyidik, AL meraup keuntungan dari proses kredit fiktif ini hingga sebesar Rp 13,9 miliar.
Penyidik menduga AL bekerja sama dengan pihak lain.
Namun hal tersebut masih didalami oleh pihak Kejati Jambi.
Jufri mengatakan, tersangka melakukan beberapa modus operasi.
"AL membuat fiktif nasabah-nasabah yang akan mengambil kredit di BRI Bungo. Semua (dokumen) permohonan, dan identitas nasabah dipalsukan," kata Jufri dalam keterangan pers di Kejati Jambi.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah, Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat Dindik Sumedang
Menurut Jufri, AL juga membuat rekening palsu untuk semua nasabah saat melakukan pencairan.
"Sehingga uang yang diambil dari bank ini mencapai Rp 13,9 miliar lebih," kata Jufri.
Jumlah kredit tersebut kemudian menjadi kredit macet yang tidak dapat dilunasi oleh tersangka dan yang lain.
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara
Saat ini, AL ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dititipkan di Rutan Mapolresta Jambi sambil menunggu penyelesaian penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Jufri.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah berikutnya, penyidik akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.