Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Pejabat Bank di Tangerang Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2021, 05:40 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Dituntut 6 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000.

Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Takut dan Tertekan

Dalam sidang tuntutan, tim jaksa yang diketuai Herlambang Adhyantana Meru menuntut terdakwa Kunto dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya," ujar Hakim Slamet.

Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.

Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

21 Bangunan Senilai Rp 22 Miliar di Kota Lhokseumawe Terlantar

21 Bangunan Senilai Rp 22 Miliar di Kota Lhokseumawe Terlantar

Regional
Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo di Survei Litbang 'Kompas', Puan: Jadi Tantangan

Elaktabilitas Ganjar Kalah dari Prabowo di Survei Litbang "Kompas", Puan: Jadi Tantangan

Regional
Tiba di Madinah, Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Batam Butuh 11 Kursi Roda

Tiba di Madinah, Jemaah Haji Kloter 5 Embarkasi Batam Butuh 11 Kursi Roda

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Tanimbar, Maluku, dan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Tanimbar, Maluku, dan Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Truk Tangki Terbakar di Km 56 Tol Tangerang Merak, Lalu Lintas Dialihkan

Truk Tangki Terbakar di Km 56 Tol Tangerang Merak, Lalu Lintas Dialihkan

Regional
Puluhan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Raya Padang Cegat Andre Rosiade, Curhat Soal Bantuan Modal

Puluhan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Raya Padang Cegat Andre Rosiade, Curhat Soal Bantuan Modal

Regional
Dapat Golok Ciomas dari Relawan di Banten, Ganjar: Ini Lambang Kekuatan, Bukan Kekerasan

Dapat Golok Ciomas dari Relawan di Banten, Ganjar: Ini Lambang Kekuatan, Bukan Kekerasan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kejanggalan Kematian Siswa SMP di Makassar | Pengakuan ART Pembunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu

[POPULER NUSANTARA] Kejanggalan Kematian Siswa SMP di Makassar | Pengakuan ART Pembunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu

Regional
Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Regional
10 Daftar Perjanjian Bersejarah di Indonesia dan Isinya

10 Daftar Perjanjian Bersejarah di Indonesia dan Isinya

Regional
Cerita Anisa Diminta Mundur Sekolah lantaran Jarang Masuk Kelas karena Tunggui Adik yang Gizi Buruk

Cerita Anisa Diminta Mundur Sekolah lantaran Jarang Masuk Kelas karena Tunggui Adik yang Gizi Buruk

Regional
Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Regional
Pelajar SMK di Batam Dilarikan ke RS Usai Dicabuli Gurunya Sendiri

Pelajar SMK di Batam Dilarikan ke RS Usai Dicabuli Gurunya Sendiri

Regional
Pesan Ganjar ke Relawan di Banten:  Jangan Sebar Fitnah, Hoaks dan Politik Identitas

Pesan Ganjar ke Relawan di Banten:  Jangan Sebar Fitnah, Hoaks dan Politik Identitas

Regional
UMP Buka Beasiswa untuk Atlet Peraih Medali Emas SEA Games

UMP Buka Beasiswa untuk Atlet Peraih Medali Emas SEA Games

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com