JAYAPURA, KOMPAS.com - Polda Papua menetapkan dua orang berinisial AT dan DT sebagai tersangka penyuplai senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kedua tersangka ditangkap di Sentani dan Doyo Lama, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (3/9/2021) lalu.
"AT berperan sebagai penyedia dana untuk DT. Sementara DT berperan mencari senjata dan amunisi yang diduga dibawa ke KKB," ujar Direskrimum Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Persiapan PON Papua, Vaksinasi Covid-19 di Merauke dan Kota Jayapura Capai 50 Persen
Temuan petugas
Dari pemeriksaan, tim menemukan uang senilai Rp 28 juta, tiga pucuk senjata laras panjang, enam magasin, dan 73 butir amunisi di rumah DT di daerah Genyem.
Tiga pucuk senjata ini meliputi satu pucuk senjata jenis M16 dan dua pucuk senjata jenis SS1.
"Penyidik menjerat kedua tersangka kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Faizal.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Penyuplai Senjata KKB di Jayapura, 3 Pucuk Senpi Disita
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.